Ternate – Setelah tiga tahun berlalu, Dealfrit Kaerasa, pemuda asal Jailolo, baru mengetahui bahwa namanya tercantum dalam daftar penerima bantuan pendidikan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat sejak tahun 2022.
Berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Barat, James Uang, Nomor 27.B/KPTS/I/2022, pemerintah menetapkan sebanyak 105 penerima bantuan dengan total anggaran sebesar Rp585.000.000.
Dalam keterangan tertulisnya, Dealfrit mengaku pernah mengajukan permohonan bantuan biaya akhir studi yang telah didisposisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat pada Agustus 2022.
“Saya mengajukan proposal sejak Agustus 2022. Saya bahkan disarankan untuk menyesuaikan jumlah permintaan dari Rp8 juta menjadi Rp11 juta guna menghindari pemotongan saat pencairan,” tulis Dealfrit Kaerasa dalam keterangannya, Selasa (18/03/2025).
Namun, ia menyesalkan tidak adanya tindak lanjut atas permohonan dana tersebut hingga ia menyelesaikan studinya pada 12 Desember 2022, tanpa menerima sepeser pun dari bantuan yang dijanjikan.
Setelah mengetahui bahwa namanya tercantum sebagai penerima bantuan pendidikan dari anggaran tahun 2022, Dealfrit, yang juga anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maramoi itu, berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan dana ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat.
“Untuk sementara, sudah ada tiga orang yang mengaku namanya ada dalam daftar penerima, tetapi mereka tidak pernah menerima dana tersebut,” ungkapnya.
“Saat ini kami masih mendata dan berdiskusi mengenai nama-nama yang tercantum dalam Keputusan Bupati. Kami berencana membuat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat,” pungkasnya.
Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderartor