MODERATORSUA.COM, SANANA – Pengajuan bakal calon legislatif telah ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara nasional, termasuk di Kepulauan Sula.
Berdasarkan jadwal, pengajuan pendaftaran bakal Caleg oleh Parpol berakhir pada Ahad (14/05/23) pukul 12.00.
Sebanyak 18 Parpol telah resmi mendaftar ke KPU Sula. Ke 18 Parpol tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjalan (PDIP), NasDem, PKS, PAN, Partai Hanura, Partai Umat, PKN, PKB, PBB, Partai Gerindra, PSI, Partai Demokrat, Partai Golkar, Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Garuda.
Ke 18 Parpol telah mengajukan 25 jagoang mereka yang tersebar di empat Dapil di Kepulauan Sula. Artinya, ada 450 Bacaleg yang bakal berkompetisi merebut 25 kursi parlemen pada Pemilu 2024 nanti.
Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Ayunengsi Ayuba menyampaikan, ke 18 Parpol telah terdaftar di KPU.
“iya, 18 Parpol sudah mendaftar ke KPU Sula,”katanya, Senin (15/05/23).
Tahapan selanjutkan, KPU akan memferivikasi administrasi dokumen pengajuan syarat calon dan pencalonan yang telah diajukan Parpol.
“Iya tanggal 15-23 Mei jadwal verifikasi administrasi,”pungkas Yuni. (gun).