Dapat Remisi, Terpidana Kasus Kopi Sianida Hirup Udara Segar
P
Property: Moderatorsua
-
Aug, 18 2024
Jessica Wongso (gambar istimewa)

Jakarta, Moderatorsua – Delapan tahun berlalu, Jessica Kumala Wongso akhirnya bebas dari kurungan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.

Ia mendapat remisi 58 bulan 30 hari dan bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Dikutip dari detiknews.com edisi minggu 18/08, Jesica melangkah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas IIA Jakarta Timur pada Minggu pagi pukul 09.38 WIB, dengan tersenyum sambil melambaikan tangan.

Usai bebas, Jessica harus mengurus beberapa persyaratan administrasi untuk selanjutnya diserahkan pada keluarganya.

“Dibawa Jessica-nya ke Kejaksaan Negeri untuk tanda tangan, dari situ baru kita ke Bapas,” Kata Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam di Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/08/2024)

Penyerahan Jessica pada orang tua dan keluarganya, akan berlangsung di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur.

Ia menerima remisi setelah selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatn (WBP), Jessica dinilai berkelakuan baik.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapindana,” tulis Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatn Deddy Eduar Eka Saputra pada press release-nya.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator
Sumber: detiknews.com

© 2023 Moderatorsua | All rights reserverd.