Dinilai By Design, Pelapor Ancam Adukan Bawaslu Sula ke DKPP
P
Property: Moderatorsua
-
Aug, 20 2024
Tamra Ticoalo, Pelapor kasus dugaan netralitas ASN dan tindak pidana pemilu pada tahapan Pilkada serentak di Kepulauan Sula.

Sanana, Moderatorsua – Menanggapi putusan akhir Bawaslu Sula tentang laporan dugaan tindak pidana pemilu terhadap dua oknum pejabat Sula, Pelapor menilai ada By Design dan beri signal adukan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pamilu (DKPP) Republik Indonesia.

Dugaan by design dialamatkan pada Bawaslu Sula, lantaran dalam pengembangan laporan tersebut, ada beberapa saksi (kepala desa) yang dinilai turut bekerja sama menghalangi pengumpulan KTP bakal calon Bupati Sula jalur perseorangan.

Menurut Pelapor, Bawaslu Sula salah memeriksa saksi, Ia berharap sejak awal Kepala Desa Auponhia yang dipanggil untuk diperiksa. Namun, Bawaslu justru memanggil Ketua APDESI untuk dimintai keterangannya.

“Kemudian kepala desa yang diperiksa sampelnya kurang, karena hanya 4 orang kades yang diperiksa, apalagi yang diperiksa itu ketua APDESI bagaimana dia beri keterangan yang benar kalau dia juga terlibat dalam skema untuk gagalkan Ihsan-Darwis,” beber Tamra Ticoalo pada wartawan, Selasa (20/08/2024)

“Sehingga kami menilai pemeriksaan terhadap 4 kades dari Bawaslu kemarin, memang itu dinilai sudah ada perencanaanlah. Saksi tidak sesuai,” tambahnya

Meski Bawaslu Sula beranggapan sudah komprehensif mengumpulkan saksi-saksi. Namun, Pelapor enggan menerima keputusan lembaga pengawas pemilu tersebut.

“Karana ada unsur pidananya itu di kepala Desa Auponhia, karena dia dalam rekaman itu jelas diperintah untuk potong dan iris tidak diperiksa, kok malah periksa yang lain, padahal kalau kepala desa yang polos, pasti jujur dan ada kebenarannya,” sambung Tamra

Tak hanya itu, Tamra juga mempertanyakan regulasi yang menjadi dasar Bawaslu Kepulauan Sulu merekomendasikan kasus dua pejabat daerah itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ia lantas menuduh Bawaslu Sula hanya mencari nama baik lembaga terhadap publik.

“Kalau memang sudah periksa terlapor dan tidak temukan fakta, terus dalil apa yang dipakai Bawaslu untuk rekomendasi ke KASN, inikan rancu. Ini bentuk perman karet untuk public supaya Bawaslu dipercayai,” cecar LO ISDA.

Tamra menyakini rekaman audio yang beredar di media sosial pekan kemarin, adalah suara Kepala Pemerintahan dan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.

“Iya kalau kami dari pelapor sangat yakin bahwa itu adalah suara Kamarudin dan Suwandi A Gani beserta kepala desa yang ada di Kepulauan Sula, karena dalam rekaman itu ada penyebutan berulangkali terima kasih kepada kepala Inspektorat, terima kasih Kabag Pemerintahan,” bebernya mencontohi isi rekaman audio.

Pihaknya berkomitmen, setelah menerima dokumen rekomendasi serta mempelajari isi rekomendasi tersebut, ada kemungkinan berlanjut ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP)

“Iya Insya Allah kedepan akan kita lihat hasil (salinan) yang mereka berikan, karena sebagai pelapor, sejauh ini kami belum terima rekomendasi ke KASN itu dalam bentuk dokumen, yang ada baru status kasus,” pungkasnya.

Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi menyatakan siap jika pelapor melanjutkan di tingkat DKPP.

“Kita akan mempertanggujawabkan apa yang menjadi keputusan secara kelembagaan,” singkatnya.

Penulis: Algajli Fataruba
Editor: Redaksi Moderator

© 2023 Moderatorsua | All rights reserverd.