Dua Kali LL Tak hadiri Panggilan, Kejari Sula Beri Sinyal Jemput Paksa
P
Property: Moderatorsua
-
Aug, 29 2024
Kasie Intelijen Kejari Sula, Dicky Dwi Putra saat diwawancara di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Rabu (28/08/2024). foto: Moderatorsua

Sanana, Moderatorsua – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, makin optimis membongkar kejahatan pada kasus korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021, dikonfirmasi 3 orang anggota DPRD Sula telah diundang Kejari pekan kemarin.

Jaksa menyebut, dari tiga orang yang dipanggil, baru Ketua DPRD yang hadir dan dimintai keterangan, sementara dua lainnya beralasan tugas keluar daerah.

“Panggilan kedua sudah kami layangkan sebenarnya hari jumat (23 Agustus) itu, kami sudah membuat surat panggilan untuk pak saksi LL, ada juga sebagian anggota DPR, intinya sudah kami panggil tapi belum hadir,” kata Kasie Intelijen Kejari Sula, Dicky Dwi Putra, Rabu (28/08/2024)

Dicky menilai, dua orang saksi anggota DPRD Sula tidak kooperatif termasuk LL. Hal itu diungkapkan Dicky, lantaran sudah dua kali lakukan pemanggilan namun saksi tak kunjung datang.

“Saya akan buat panggilan ketiga, kalau tidak diindahkan, kami berkoordinasi kembali dan datangi kantor DPRD dulu baru kalo tidak hadir, baru kami upayakan panggilan paksa,” tegasnya.

Ia bilang, Kejari tidak diam atas kejahatan korupsi, pihaknya terus berupaya mengungkap pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami terus melakukan upaya-upaya panggilan saksi untuk menemukan alat bukti yang terang benderang, nanti kami perdalam lagi ini tetap kami panggil ulang, dan nanti ada tim percepatan dari Kejati masuk, yang jelas kami bekerja sesuai SOP yang ada di Kejari,” pungkasnya

Untuk diketahui pada Rabu 28/08 terdakwa Muhammad Bimbi dituntut pasal berlapis dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, dikuti denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan.

Pada hari yang sama, awak media dikejutkan dengan kehadiran LL pada pendaftaran calon Bupati Sula di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula. LL hadir sebagai ketua partai mendampingi Fifian Adeningsi Mus dan M Saleh Marasabessy.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator

© 2023 Moderatorsua | All rights reserverd.