Dua Penyalur BBM di Satu Kecamatan, Perindagkop Tutup Mulut. Ada Apa?
P
Property: Moderatorsua
-
Sep, 09 2024
Gambar Animasi SPBU

Diduga Tabrak Aturan, SPBU dan Sub Penyalur BBM Dibangun di Satu Kecamatan

Sanana, Moderatorsua – Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop UKM) Kabupaten Kepulauan Sula, diduga melakukan pembiaran terhadap Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Sub Penyalur di satu wilayah kecamatan yang sama, di Kepulauan Sula.

Amatan Moderatorsua, Sabtu (07/09/2024) terdapat satu SPBU Kompak di Desa Waitulia, berjarak kurang lebih 7 kilometer dari desa itu, ditemukan salah satu Sub Penyalur di Desa Jere. Sementara dua desa tersebut, berada dalam wilayah Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) nomor 1 tahun 2024. Sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf c angka 1: Lokasi Sub Penyalur yang akan ditunjuk tidak terdapat Penyalur atau Sub Penyalur BBM yang melayani penyaluran Jenis BBM tertentu dan atau Jenis BBM Khusus Penugasan dalam kecamatan yang sama, dan jarak Penyalur dan atau Sub Penyalur BBM terdekat pada kecamatan yang berbeda jarak minimal 10 kilometer.

Atas hal tersebut, redaksi moderatorsua mengonfirmasi Kepala Dinas Perindagkop, Jena Tidore, Senin 09/09 namun sedang bertugas ke luar Provinsi.

Hingga berita ini dipublikasi, Redaksi Moderatorsua juga menghubungi kepala dinas, kepala bidang, dan Kepala Seksi Perdagangan melalui telephone seluler namun tidak dijawab.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderatorsua

© 2023 Moderatorsua | All rights reserverd.