Kapal Tangkapan Ikan Diamankan, Kelompok Nelayan Sesali Sikap DKP Sula
R
Redaktur
-
Jan, 26 2023
Foto: Ilustrasi kapal tangkapan iklan

MODERATORSUA.COM, SANANA – Kebijakan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), yang mengamankan dua kapal nelayan tangkap iklan asal Bitung di perairan Sula, disesalkan kelompok nelayan.

Pasalnya, langkah DKP tersebut tanpa sosialisasi terlebih dahulu.

Harahab Lek, Ketua Kelompok Nelayan KUB Maju Bersama asal Desa Malbufa Kecamatan Sanana Utara, merupakan pemilik rumpon yang alami langsung kebijakan DKP Sula tersebut.

Harahab mengaku, jika mereka yang datangkan kapal tangkapan itu dari Bitung. Dirinya tidak tahu-menahu, terkait ketentuan kapal dengan kapasitas 50 gross ton, dilarang beroperasi di perairan di bawah 12 mil.

“Jadi, menurut saya, ini kelalaian Dinas juga. Karena tidak sosialisasi dari awal. Bagaimana kita tau kalau tidak ada sosialisasi,” kata Harabab usai dipanggil pihak DKP Sula siang tadi, Kamis (26/01/23).

Dia menilai, tindakan DKP tersebut justru merugikan kelompok nelayannya.

“Karena kalau seperti begini, ikan kami di kapal rusak siapa yang bertanggung jawab,”keluhnya.

Harahab berujar, pilihan kelompok nelayannya meminta kapal di luar Sula, menangkap ikan di rumpon, lantaran tak ada kapal tangkap ikan yang memenuhi standar itu di Sula.

Karena itu Harahab berharap, Pemda Sula bikin pengadaan kapal tangkap yang layak dan sesuai standar ketentuan, agar para kelompok nelayan khususnya rumpon tidak lagi memanggil kapal di luar Sula.

“Pemda harus ambil Peran penuh. Bikin pengadaan kapal yang memenuhi standar ketentuan itu, supaya kita tidak panggil kapal dari luar,”imbuhnya.

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sula, Sahlan Norau dikonfirmasi Moderatorsua.com menyampaikan, ada dua kapal tangkap ikan asal Bitung yang diamankan. Masing-masing berkapasitas 30 gross ton dan 50 gross ton.

Langkah DKP Sula tersebut, karena telah mendapat tugas pengawasan melalui SK penetapan tenaga pengawas bantu di DKP Sula. SK tersebut didapat beberapa minggu lalu.

“Memang ini kewenangan pengawasan itu di Provinsi. Tapi soal rentang kendali dan jarak, sehingga kami meminta ke Provinsi untuk penugasan pengawasan,”ucapnya.

Menurutnya, dua kapal yang diamankan tersebut sebagai langkah persuasif sosialisasi.

Lebih lanjut Sahlan menjelaskan, sesuai ketentuan, jalak nol (0) sampai 2 mil itu, masuk jalur satu penangkapan dengan kapal yang berkapasitas 5 sampai 10 gross ton.

“Kemudian, 2 sampai 4 mil, itu kapal yang berkapasitas 15 sampai 20 GT (gross ton). Dan 4 sampai 12 mil itu batas wilayah operasinya 30 GT. Tapi di atas 12 mil berarti itu di atas 30 GT. Itu kewenangannya ada di pusat. Yang kita temukan itu kapal yang berkapasitas 50 GT,” jabarnya.

Sahlan menyatakan, kapal yang sementara diamankan ini karena beroperasi pada jarak di bawah 12 mil. Pahadal kapal berkapasitas 50 gross ton.

“Karena itu yang teman-teman (DKP) temukan di lapangan, sehingga diambil dokumennya untuk verifikasi. Tapi kalau kapal 30 GT itu bisa di bawah 12 mil,”terangnya.

Sahlan mengaskan, kapal dengan kapasitas 50 gross ton yang beroperasi di bawah 12 mil tersebut, telah melanggar ketentuan. Karena itu diberi sanksi administrasi.

“Sesuai Peraturan pemerintah nomor 31 terkait dengan pengawasan, itu diberi sanksi administrasi berupa teguran dan peringatan pertama, kedua dan ketiga. Tapi kalau masih melanggar berarti dokumennya ditahan,”pungkasnya. (gun).

© 2023 Moderatorsua | All rights reserverd.