Lapor Oknum Polisi Tak Kunjung Diproses, LBH Marimoi Warning Polda Maluku Utara
P
Property: Moderatorsua
-
Aug, 10 2024
Kuasa Hukum Pelapor, Fahrizal Dirhan

Moderatorsua, Ternate – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi memberi batas waktu terhadap Polda Maluku Utara sampai 12 Agustus 2024, atas laporan kliennya yang tak kunjung kejelasannya.

Berdasarkan press release yang diterima redaksi Moderatorsua, Ketua LBH Marimoi, Fahrizal Dirhan menjelaskan. Pihaknya melapor oknum anggota Polisi sejak Juli atas dugaan Penganiayaan dan Kekerasan Seksual, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VII/2024/SPKT/Polda Maluku Utara.

“Pelapor yang berinisil AGT (37) membuat Laporan Polisi setelah mengalami tindakan kekerasan serta penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SL (terlapor), diketahui bahwa terlapor merupakan seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) yang bertugas di Bacan, Halmahera Selatan.” Tulis Fahrizal Dirhan, Jumat (09/08/2024)

Menurutnya, terlapor datangi kosan kliennya dalam keadaan mabuk kemudian mendobrak pintu dan lakukan tindakan kekerasan hingga wajah AGT memar.

“Kami mengimbau jika sampai pada senin 12 Agustus, masih belum ada perkembangan, maka kami akan melakukan pengaduan di Mabes Polri, Kompolnas, Irwasda Maluku Utara, serta beberapa Lembaga terkait seperti Komnas Perempuan serta Komnas HAM Republik Indonesia,” tegasnya.

Kronologi Kasus

Pada tanggal 21 malam sekitar pukul 11:34 WIT. Terlapor (SL ) dan Pelapor (AGT) sedang cekcot di kamar (kos-kosan pelapor) kemudian SL menampar AGT tepat di bagian telinga sebelah kanan sebanyak 2 kali, kemudian Pelapor berupaya untuk membela diri dengan cara memblok dengan tangan.

Belum piuas,Terlapor kembali menampar di pipi bagian kiri Terlapor sebanyak 2 kali setelah itu Terlapor langsung mendorong Pelapor ke tempat tidur, kemudian Pelapor dan Terlapor bersepakat untuk tidak lagi saling komunikasi (putus cinta), kemudian Terlapor langsung pergi dari kamar Pelapor.

Berselang beberapa jam kemudian, Terlapor Kembali ke tempat Pelapor sekitar pukul 04:00 dengan kondisi mabuk.

Saat Terlapor (SL) kembali, AGT sudah tertidur namun SL mengetuk pintu dengan kencang namun AGT tidak membukanya, akan tetapi SL dengan cara paksa merusak pintu kamar dengan mendobrak sampai terlepas.

Setelah pintu kamar sudah terlepas, SL kemudian masuk ke kamar dan menarik AGT yang saat itu sedang tertidur, kemudian terlapor langsung menampar AGT beberapa kali di bagian wajah.

Terlapor juga mengambil palksa handphone milik Pelapor, kemudian Pelapor mencoba mempertahankan handphone miliknya, namun Pelapor terjatuh ke tempat tidur.

SL kemudian duduk di atas tubuh (bagian perut) AGT, sambil menindih kedua tangan korban dengan lututnya. Pada saat yang sama, AGT mencoba melakukan perlawanan dengan mengigit dada terlapor sebanyak dua kali sehingga Pelapor bisa melepaskan diri dari situasi tersebut.

Terlapor juga tidak memberikan ruang untuk Pelapor keluar dari kamar, sehingga Pelapor berteriak meminta pertolongan sebanyak 3 kali namun tidak ada orang dating karena sudah pukul 04:00 dini hari.

Pelapor kemudian mengambil botor bir yang ada di kamarnya, kemudian memecahkan botol tersebut dengan cara dipukulkan ke tembok sembari berkata kepada Terlapor, jika tidak membiarkan Pelapor keluar kamar, maka Pelapor tak segan-segan melukai tangannya sendiri dengan pecahan botol tersebut.

Setelah mendengar perkataan tersebut, Terlapor langsung membiarkan Pelapor untuk kelaur dari kamarnya. Akibat dari tindakan tersebut, Pelapor sangat merasa trauma dan tidak bisa bekerja mencari nafkah untuk menghidupi ke tiga anaknya, dan harus berangkat ke Ternate guna menghindari kejadian itu akan terjadi kembali.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator
Sumber: Press Release LBH Marimoi

© 2023 Moderatorsua | All rights reserverd.