Lasidi Abai Panggilan Kejari, DPC GMNI “Sogok” Kepala Kejari Sula Dua Amplop Uang Receh
P
Property: Moderatorsua
-
Aug, 22 2024
Foto Ketua DPC GMNI Riski Leko, pegang dua amplop uang pecahan Rp 2000 di hadapan Kepala Kejari Sula, Immanuel Richendryhot di Gerbang Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Kamis (22/08/2024)

Sanana, Moderatorsua – DPC GMNI kembali gelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, pada aksi tersebut mahasiswa membawa sejumlah uang untuk diberikan kepada Kepala Kejaksaan Sula, Immanuel Richendryhot. Kamis, (22/08/2024)

Massa aksi menuntut, Kejari Kepulauan Sula segera menetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana covid19 tahun 2021.

“Pasal berapa yang dipakai Kejari Sula, karena meyangkal itu masuk dalam pidana, dia menyangkali nomor whatsapnya, sedangkan terbukti kalau itu nomornya Lasidi, jadi bagi kami itu sudah betul-betul Lasidi Leko itu bisa ditetapkan sebagai tersangka,” cecar Ketua DPC GMNI, Riski Leko di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri, Kamis (22/08/2024)

Diketahui pada persidangan pemeriksaan saksi Senin, 10 juni 2024 Lasidi Leko enggan mengaku berkomunikasi dengan tersangka Muhammad Bimbi. Namun, pada persidangan Rabu 21 Agustus, nama politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu kembali disebut. Bakhan diketahui nomor kontak 082193899049 teregistrasi di portal KPU Maluku Utara atas nama Lasidi Leko. dikutip Malutpost.com edisi 21 Agustus.

Setelah menunggu lama di depan Kantor Kejaksaan, masa aksi sontak marah dan mengeluarkan dua amplop berisi uang pecahan Rp 2000 saat didatangi Immanuel Richendryhot.

“Jadi ini kami datang dengan sumbangsi DPC GMNI Sula, jadi ini kami datang bawa dua amplop sebagai partisipasi kami, yang satu (amplop) dari masyarakat dan satu dari kami untuk bantu pekerjaan Kejari Sula, mungkin dengan uang ini bisa membantu Kejari tetapkan Lasidi Leko sebagai tersangka,” ujar Rifki Leko.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot menyatakan, pihaknya bekerja professional berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

“Saya baru terima surat yang sudah di lebel oleh sekretariat dari Lasidi Leko, surat itu menyatakan bahwa Lasidi tidak bisa memenuhi panggilan kejaksaan kemarin, dikarenakan disaat yang bersamaan dia ada urusan partai keluar kota,” kata Immanuel Richendryhot saat dikonfirmasi wartawan.

“Sehingga sikap saya, saya sampaikan kepada tim untuk dilakukan pemanggilan lagi yang kedua, kan semua ada mekanisme, nanti kalau tidak kita lakukan sesuai mekanisme berarti kita kerja diluar aturan dong,” pungkasnya.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderator

© 2023 Moderatorsua | All rights reserverd.