MODERATORSUA.COM, SANANA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Walima Sula bekerja Sama dengan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Sanana, terkait dengan pelaksanaan POS bantuan Hukum Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana.
Melalui nota perjanjian kerja Sama atau MoU yang ditanda tangani oleh kedua bela pihak yaitu Ketua YLBH Walima Sula Kuswandi Buamona, S.H. dan kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sanana, Ardian Alamsyah A.Md. IP. S.H pada Selasa (11/04/23).
Kerja samanya tersebut berkaitan layanan bantuan hukum kepada Tahanan atau Narapidana, berupa Menjamin hak setiap tahanan kurang mampu kususnya yang menghadapi masalah hukum dengan ancaman hukuman di atas Lima tahun maupun dia bawah lima tahun untuk mendapatkan akses Keadilan.
“Memberikan Rujukan kepada tahanan dan Narapidana Miskin yang menghadapi masalah hukum, baik perkara pidana, perkara Perdata maupun perkara Tata Usaha Negara pada tingkat pertama, tingkat banding dan kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali (PK), dan juga sosialisasi bantuan hukum dalam bentuk Penyuluhan hukum maupun pemberdayaan hukum kepada Tahanan dan Narapidana Kelas IIB Sanana,”kata Kuswandi usai teken MoU.
Kuswandi menegaskan YLBH Walima Sula siap memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi warga binaan kurang mampu yang ada di Lapas Kelas IIB Sanana.
“Melalui kerjasama ini diharapkan dapat memperlancar pendampingan hukum bagi warga binaan dan kami pastikan layanan hukum yang kami berikan gratis,”ujarnya. (gun).