Operasi Zebra Berakhir, Satlantas Polres Sula Tindak 194 Pelanggar
P
Property: Moderatorsua
-
Oct, 28 2024
Kendaraan pelanggar Lalintas di area Satlantas Polres Sula. Foto/ Moderatorsua

Sanana, Moderatorsua – Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sula, berhasil menindak ratusan pelanggar lalulintas selama operasi Zebra Kierah 2024. Kasat Lantas mengonfirmasi putusan persidangan bisa merubah biaya denda maksimal.

Operasi tersebut dilaksanakan selama 14 hari dengan sistem operasi hunting, Kasat Lantas AKP, Walid Buamona menyampaikan pelenggar lalu lintas didominasi pengendara sepeda motor.

“Pelanggaran yang berhasil kami tindak itu seluruhnya berjumlah 194 pelanggar, di dominasi oleh kendaraan roda dua, mobil 10 unit dan 2 unit truk,” ungkap Walid,  Senin (28/10/2024)

“Kenapa roda dua banyak, karena operasi  ini sistemnya hunting, jadi pelanggar kasat mata langsung ditindak, tidak pakai helm, anak di bawah umur,” sambungnya.

Sementara itu pengendara mobil dan truk menurut Kasat lantas, pelanggarannya terdapat pada nomor polisi yang tidak terpasang dan surat kendaraan yang sudah daluwarsa.

“Roda empat rata-rata tidak pasang plat nomor juga plat yang tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelanggar yang sudah melunasi denda maksimal selama proses tilang berlangsung, dapat mengambil sisa uang jika sudah ada keputusan persidangan.

“Kami di Polres Sula tidak berlakukan denda verstek, karena tidak ada perjanjian verstek. Yang kami berlakukan adalah denda maksimal, jadi ketika pelanggar ditilang, contohnya sim dan helm, sim itu denda maksimalnya Rp 1 juta, helm itu dendanya maksimalnya Rp 250 ribu. Jadi yang harus dibayar Rp 1,250 ribu (satu juta dua ratus lima puluh ribu)” terangnya.

“Setelah membayar kemudian putusan  pengadilan 2 pasal itu, per pasalnya Rp 100 ribu, berarti uang sisanya Rp 1,50 (satu juta lima puluh ribu) itu bisa ambil di bank, bawa KTP atau Kartu Keluarga bagi yang belum cukup umur,” pungkasnya.

Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderatorsua

© 2023 Moderatorsua | All rights reserverd.