Resmi, Gakkumdu Tetapkan Jurkam Fam-Sah Jadi Tersangka 
P
Property: Moderatorsua
-
Oct, 11 2024
Gambar tangkapan layar, Basir Makian berbicara di depan warga dan simpatisan Fam-Sah di Desa Waigoiyofa

Sanana, Moderatorsua – Juru kampanye pasangan calon Bupati dan calon Wakli Bupati Sula, Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH) resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan salah satu calon Bupati Sula.

Hal ini diungkapkan Koordiv Penanganan Pelangaran dan Penyelesaian Sengketa, Zulfitrah Hasim melalui press release yang diterima redaksi Moderatorsua, Jumat (11/10/2024)

“Pada tanggal 06 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula telah melimpahkan kasus Dugaan pelanggaran Kampanye, yang melibatkan Jurkam Fam-Sah, saudara Basir Makean saat melakukan kempanye di Desa Waigoiyofa tersebut ke Polres kepulauan Sula” tulis Zulfitrah dalam keterangan tersebut.

Zulfitrah menjelaskan, saat ini Basir Makean tengah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.  

“Setelah dilakukan proses penyidikan oleh penyidik di Setra Gakkumdu Kepulauan Sula, kemudian telah ditetapkan saudara Basir Makean sebagai tersangka pada tanggal 10 Oktober 2024 kemarin” terangnya.

“Kemudian tadi tanggal 11 oktober 2024, penyidik Setra Gakkumdu Kepulauan Sula telah melakukan pemeriksaan saudara Basir Makean sebagai tersangka” sambung Zulfitrah.

Menurut Zulfitrah, penetapan tersangka atas juru kampanye kandidat petahana tersebut sudah sesuai prosedur, Basir diduga melanggar beberapa pasal dalam ketentuan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Penetapan Basir Makean sebagai tersangka karena diduga melakukaan perbuatan, menghina Seseorang atau calon bupati, memfitnah perorangan atau menghasut seseorang dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah tahun 2024,” tegasnya.

“Pasal 69 huruf b dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, atau Partai Politik,” pungkasnya.

Penulis: Gajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderatorsua
Sumber: Release Bawaslu

© 2023 Moderatorsua | All rights reserverd.