Sebut Panwas Desa Mabuk, Zulfitrah: Tudingan Sesat dan Tidak Benar
P
Property: Moderatorsua
-
Nov, 16 2024
Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula

Sanana, Moderatorsua – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Sula, sebut laporan polisi yang dibuat tim kampanye dan tim hukum Paslon Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy (Fam-Sah) atas Panwaslu Desa Kabau Pantai, Hamsa Masuku adalah fitnah dan tudingan sesat serta tidak benar.

Dalam keterangan tertulisnya, Plh Ketua Bawaslu Sula, Zulfitrah Hasyim membantah semua tudingan miring terhadap kinerja pengawasan di kampanye tersebut. Zulfitrah merangkum 5 poin pengawasan Panwaslu Kecamatan Sulabesi Barat.

“Menanggapi tudingan Jurkam dan Tim Hukum Paslon FAM-SAH yang menyatakan, bahwa Panwaslu Desa Kabau pantai melakukan Penghasutan dalam kegiatan Kampanye FAM-SAH di Desa Kabau Pantai, dalam keadaan mabuk pada saat melakukukan pengawasan adalah tudingan yang sesat dan tidak benar” kata Plh Ketua Bawaslu Sula, Zulfitrah Hasim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/11/2024)

Dalam penjelasannya, Bawaslu Sula menilai kinerja Panwas Kecamatan dan Panwas Desa, sudah sesuai ketentuan perundangan, sebagaimana laporan hasil pengawasan yang di sampaikan oleh Panwascam kepada Bawaslu kepulauan Sula berikut ini:

  1. Pelaksana Kegiatan Kampanye yang diselenggarakan oleh Tim Paslon Fam-Sah di Desa Kabau Pantai tidak langsung bubar, tapi masih dilanjutkan dengan melaksanakan acara pesta joget, yang telah melewati batas Waktu kampanye yaitu Pukul 00.00 WIT, sebagaimana yang tertuang dalam Surat pemberitahuan kampanye, yang mana dalam penyelenggaraan pesta joget tersebut masih dengan peserta kampanye, pelaksana kampanye serta tim kampanye dan masih ada sebagian simbol-simbol dan atribut kampanye masih terpasang, dan pasangan calon juga masih berada di tempat yang sama, sehingga Panwascam dan Panwas Desa kabau Pantai, masih tetap lanjut melakukan pengawasan dalam kegiatan lanjutan pesta joget tersebut.
  2. Bahwa setelah melewati waktu kampanye dan dilanjutkan dengan pesta ronggeng, kemudian Panwaslu Kecamatan Sulabesi Barat berkoordinasi dengan Jurkam Burhanudin Buamona, agar tidak melanjutkan kegiatan Pesta Joget yang diiringi oleh Artis, karena di dalam surat pemberitahuan izin kampanye yang ditembuskan kepada Bawaslu Sula, tidak ada bentuk kegiatan kampanye lain, selain kegiatan kampanye pertemuan terbatas. Namun, hal tersebut tidak dihiraukan oleh para jurkam dan pelaksana kampanye dan malah menentang Panwaslu Kecamatan Sulabesi Barat dengan mengatakan “Anda kenapa suka tekan-tekan kami, pesta akan kami jalankan. Jika anda tidak senang, silahkan lapor ke Bawaslu di kabupaten. Acara ini tetap dilanjutkan, setelah itu atribut kampanye akan kami buka dan pesta joget akan dilanjutkan lagi sampai kami pulang pun masih akan berlanjut”. Demikian tanggapan Burhanudin Buamona selaku Jurkam kepada Panwascam Sulabesi Barat. 
  3. Bahwa selanjunya sekitar Pkl. 00.17 WIT Panwas Desa Kabau Pantai mendekati Sound system dan berkordinasi dengan MC dan mengambil Mic. untuk  menyampaikan imbauan, agar tidak melajutkan kegiatan Pesta joget namun ditantang oleh MC, padahal tidakan Panwas Desa Kabau Pantai tersebut adalah bagian dari upaya pencegahan pelanggaran kampanye, karena kegiatan lanjutan pesta joget, peserta joget masih memakai atribut kampanye seperti kaos kandidat, ada juga sebagian baliho dan beberapa bendera yang masih bergantungan dan kedua paslon dan seluruh jurkam, dan rombongan kampanye  FAM-SAH masih berada di dalam tenti yang dipakai untuk kampanye, sehingga hal ini bisa di ketegorikan sebagai kempanye dalam bentuk kegiatan lain, dan juga berpotensi ada kegiatan kampanye di luar waktu kampanye yang dintentukan. Namun, upaya pencegahan tersebut malah yang terjadi adalah dilakukan tidakan main hakim sendiri, yaitu pengeroyokan terhadap Panwas Desa Kabau pantai yang diduga dilakukan oleh Tim Pasukan Khusus Paslon FAM-SAH.
  4. Bahwa tudingan Tim Hukum FAM-SAH terhadap Panwas Desa Kabau Pantai, yang menyatakan bahwa Panwas Desa Kabau Pantai saat itu sedang mabuk saat melakukan pengawasan, dan melakukan penghasutan adalah tuduhan-tuduhan yang keji dan tidak berdasar, kami menilai tuduhan tersebut adalah tindakan Palying Victim untuk membernarkan tindakan  penganiaayaan dan pengeroyokan terhadap Panwas Desa Kabau pada saat melakukan pengawasan.
  5. Tudingan dari Tim Hukum FAM-SAH terkait dengan tuduhan tehadap Panwaslu Desa Kabau Pantai, suadara Hamsa Masuku yang mabuk saat melakukan pengawasan, tuduhan tersebut adalah Fitnah dan pencemaran nama baik, karena faktanya Panwas Desa kabau saat melakukan pengawasan yang bersangkutan tidak menkonsumsi Minuman Keras, sehingga kami akan memengabil langkah hukum terkait dengan tuduhan tersebut.

    Penulis: Gajali Fataruba
    Sumber: Release Bawaslu Sula
© 2023 Moderatorsua | All rights reserverd.