Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu, Laporan LO ISDA Dihentikan Bawaslu Sula
P
Property: Moderatorsua
-
Aug, 19 2024
Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula

Sanana, Moderatorsua – Laporan Liaison Officer (LO) Ihsan-Dawis terhenti, hasil kajian dan pendalaman Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Sula, laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Diketahui pada Kamis 8 Agustus, Liaison Officer Ihsan-Darwis, Tamra Ticoalo mangadukan Kepala Pemerintahan, Suwandi Gani dan Kepala Inspektorat Kamarudin Mahdi di Bawaslu Kepulauan Sula, atas dugaan tindak pidana pemilu dan netralitas ASN.

Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Zulfira Hasim menyebut, hasil pengembangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), penanganan laporan sudah dilakukan secara komprehensif.

“Kami sudah memeriksa pelapor, kemudian dua orang saksi yang diajukan pelapor, tambah saksi-saksi yang dianggap penting berdasarkan rekaman audio, 4 orang kepala desa, juga pihak terkait KPU tambah anggota PPS, setelah itu kita juga memeriksa dua orang terlapor,” kata Zulfitra Hasim pada wartawan, Senin (19/08/2024)

Menurut Zulfitrah, Gakkumdu kesulitan melakukan pengembangan kasus, itu terjadi lantaran pelapor dan terlapor tidak mengetahui lokus dan tempus perkara.

“Saat ini kalau mau dilihat, hasil klarifikasi itu juga sederhanya baik itu pelapor maupun terlapor tidak tahu peristiwa itu kapan terjadi, waktu dan tempat. tidak ada yang mengakui. Ini yang membuat kita agak kesulitan,” ujarnya.

Meski dari sisi pidana pemilu tidak memenuhi syarat, kata Zulfitra. Bawaslu Sula bertanggungjawab melanjutkan laporan tersebut pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia.

“Di Gakkumdu sudah berakhir tanggal 14 Agustus kemarin sudah diputuskan, dugaan tindak pidananya itu tidak terpenuhi unsur dan selesai. Selanjutnya kami di Bawaslu fokus menindaklanjut ke KASN tentang netralitas ASN,” pungkasnya.

Penulis: Algajali Fataruba
Editor: Redaksi Moderatorsua

© 2023 Moderatorsua | All rights reserverd.