Sanana, Moderatorsua – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Sula 2024.
Penetapan tersebut melalui pleno tertutup, Minggu (22/09) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kepulauan Sula, pada konferensi pers usai rapat pleno di aula KPU Sula di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.
“Berdasarkan PKPU no 8 tahun 2024, di pasal 120 itu, pleno penetapan pasangan calon dilaksanakan secara tertutup,” kata Ketua KPU Sula, Risman Buamona.
Atas keputusan pada pleno tersebut, selanjutnya KPU akan menggelar pengundian nomor urut secara terbuka pada Senin (23/09/2024)
“Dari hasil pleno, KPU Kepulauan Sula memutuskan seluruh pasangan calon ditetapkan untuk mengikuti proses pengundian nomor urut,” tambah Risman
Mesti demikian kata Risman, KPU Sula membatasi jumlah peserta yang terlibat dalam proses pengundian nomor urut Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati.
“Setiap pasangan calon hanya 50 peserta, sudah termasuk pasangan calon dan partai pendukung,” pungkasnya.
Penulis: Gajali Fatatuba
Editor: Redaksi Moderatorsua